PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN,...
Pasal 34
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditemukan SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota: a. meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa tersebut; dan/atau b. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan. (2) SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan. (3) SiLPA Dana Desa wajib dianggarkan kembali dan digunakan sesuai dengan peruntukannya pada tahun anggaran berikutnya.
