Pasal 20
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur. (2) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya. (4) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
