PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 67
BAB 4 — PELAKSANAAN LELANG
Pembeli dilarang mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan pajak/pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
