PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 64
BAB 4 — PELAKSANAAN LELANG
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang dan Uang Miskin sesuai PERATURAN PEMERINTAH tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
