PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 57
BAB 4 — PELAKSANAAN LELANG
(1) Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara lisan, Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan media audio visual dan telepon. (2) Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara tertulis, Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: LAN (local area network), Intranet, Internet, pesan singkat (short message service/SMS), dan faksimili.
