PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
Pasal 35
BAB 3 — PERSIAPAN LELANG
(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit. (2) Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang. (3) Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang atau badan hukum/badan usaha swasta.
