PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan pengelola aset. (2) Aset yang dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
