Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08.2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
regulation_id: "PERMEN_92-pmk-08-2010_2010" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08.2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG" year: "2010" number: "92-pmk-08-2010" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-92-pmk-08-2010-2010" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2010/92-pmk-08-2010" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-92-pmk-08-2010-tahun-2010" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08.2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-92-pmk-08-2010-2010
Pasal I
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 9 (1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung ke Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Setiap Pihak, selain Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui Dealer Utama. (3) Dalam rangka memperoleh acuan harga dalam pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. unit Eselon II yang melaksanakan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dapat: a. menggunakan kuotasi harga Surat Utang Negara seri benchmark yang disampaikan Dealer Utama melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama; dan atau b. meminta Dealer Utama, Bank INDONESIA, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan penawaran harga.”
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
