PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penunjukan Penilai dalam rangka penetapan nilai Aset dan harga dasar penjualan dilakukan oleh Pengelola Aset.
