Pasal 25
BAB 6 — IMBALAN PENGELOLAAN ASET DAN IMBALAN KINERJA
(1) Pengelola Aset diberikan Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja atas kegiatan Pengelolaan Aset yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Imbalan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset sebesar persentase tertentu per tahun dari Nilai Aset yang dikelola yang perhitungannya dilakukan secara bulanan sebesar persentase tertentu dibagi 12 (dua belas) dari rata-rata Nilai Aset awal bulan ditambah Nilai Aset akhir bulan. (3) Imbalan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset yang diberikan berdasarkan satuan aset. (4) Pemberian Imbalan Pengelolaan Aset dan Imbalan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Apabila Imbalan Kinerja persatuan aset lebih besar dari Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset, maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Kinerja per satuan aset; atau b. Apabila Imbalan Pengelolaan Aset persatuan aset lebih besar dari Imbalan Pengelolaan Aset Imbalan Kinerja persatuan aset maka Pengelola Aset hanya berhak atas Imbalan Pengelolaan Aset.
