PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET SAHAM
Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Saham yang meliputi : a. Pemutakhiran data Aset Saham;
b. Penyimpanan dan penatausahaan dokumen Aset Saham; dan c. Pencatatan kepemilikan atas Aset Saham dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan atau Biro Administrasi Efek atau berdasarkan dokumen kepemilikan lainnya.
