Pasal 8
(1) Terhadap Perusahaan Multinasional yang menggunakan jasa layanan berupa Tarif Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan tarif paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Tarif Jasa Pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap Mahasiswa, Pelajar, atau Lembaga Pendidikan yang menggunakan jasa layanan berupa Tarif Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan tarif paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tarif Jasa Pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Tarif Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.
