Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. (2) Jumlah yang lebih menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang paling besar diterima oleh Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. (3) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan yang terlanjur menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan yang berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/ duda, kepada yang bersangkutan diberikan pula pensiun/tunjangan janda/duda bulan ketiga belas.
