PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
2010, No867 11
