PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA...
Pasal 9
BAB 2 — RENCANA BISNIS ANGGARAN
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU. (2) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM. www.djpp.kemenkumham.go.id
