PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA...
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA BISNIS ANGGARAN
(1) Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari PNBP BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. (2) Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
