PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA...
Pasal 3
BAB 2 — RENCANA BISNIS ANGGARAN
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. (2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
