PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian...
Pasal 8
Tarif penanganan kendaraan uji dan kendaraan non uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. biaya operasional; b. penyusutan alat transportasi; c. alat transportasi; dan/atau d. harga pasar setempat.
