PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian...
Pasal 11
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. nilai ekonomis; b. nilai moral; c. nilai historis; d. nilai sosial; dan/atau e. nilai budaya.
