Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN PDN
Penarikan PDN yang dilaksanakan dengan tata cara PL dilakukan sebagai berikut: a. PA/Kuasa PA menyampaikan SPP-APD PL kepada KPPN; b. KPPN menerbitkan APD-PL dan menyampaikan kepada Pemberi PDN; c. atas dasar APD-PL, rekanan/pihak lain menerima PL dari Pemberi PDN; d. atas setiap transaksi pembayaran tersebut, Pemberi PDN mengirimkan bukti transfer pembayaran APD-PL kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen serta KPPN; e. atas dasar bukti transfer, KPPN menerbitkan SP3 dan menyampaikan kepada Bank INDONESIA untuk dibukukan sebagai pencatatan realisasi penarikan PDN, serta kepada PA/Kuasa PA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
