PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP DASAR PENARIKAN PDN
(1) Penarikan PDN dilaksanakan melalui mekanisme APBN. (2) Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PDN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. (3) Dalam hal diperlukan penarikan jumlah atau bagian dari jumlah PDN yang melebihi alokasi anggaran dalam DIPA, maka PA/Kuasa PA mengajukan usulan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
