PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN...
Pasal 6
Wajib Bayar yang telah mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum terjadinya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku.
