Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016

Referensi Silang (3)
UU 24/2002 — SURAT UTANG NEGARA
UU 19/2008 — SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
UU 14/2015 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA