PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI...
Pasal 8
BAB 4 — ASAS UMUM
Pemilihan dilakukan melalui pelelangan terbatas.
(1) Pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah yang memenuhi persyaratan. (2) Apabila hanya terdapat satu calon Pemberi PDN yang memenuhi syarat, maka pemilihan dapat dilakukan seperti penunjukan langsung. Bagian Dua Persyaratan Calon Pemberi PDN
