PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN
Menteri Keuangan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk melakukan pemilihan calon Pemberi PDN.
