PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI...
Pasal 14
BAB 6 — PROSES PEMILIHAN CALON PEMBERI PDN
Proposal penawaran PDN yang diterima harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Proposal penawaran PDN ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang calon Pemberi PDN yang bersangkutan; b. Proposal penawaran PDN harus bertanggal dan bermeterai cukup; dan c. Jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
