PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan Lelang Melalui Internet sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah. (2) Permohonan Lelang Melalui Internet yang telah diterima oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
