PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI...
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2020.
