PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 8
BAB 4 — OPERASIONAL REKENING PENEMPATAN
Dalam hal SKM valuta asing non USD kurang dari yang ditetapkan, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan sebagian atau seluruh dana yang berada pada Rekening Kas Penempatan valuta asing non USD ke Rekening KUN valuta asing non USD hingga saldonya mencapai jumlah SKM valuta asing non USD.
