PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 6
BAB 4 — OPERASIONAL REKENING PENEMPATAN
Dalam hal SKM Rupiah kurang dari yang ditetapkan, maka Kuasa BUN Pusat memindahkan sebagian atau seluruh dana yang berada pada Rekening Kas Penempatan Rupiah ke Rekening KUN Rupiah sehingga saldonya mencapai SKM Rupiah.
