PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN PENGGUNAAN REKENING
(1) Jenis Rekening Pemerintah dalam rangka pengelolaan kas terdiri dari Rekening KUN dan Rekening Penempatan. (2) Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Rekening KUN dalam Rupiah; b. Rekening KUN dalam valuta USD; dan c. Rekening KUN dalam valuta asing non-USD. (3) Rekening Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Rekening Kas Penempatan Rupiah; b. Rekening Kas Penempatan dalam valuta USD; c. Rekening Kas Penempatan dalam valuta asing non USD; d. Rekening Pemerintah Lainnya dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD; dan e. Rekening Khusus dalam Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD.
