PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 10
BAB 4 — OPERASIONAL REKENING PENEMPATAN
(1) BUN atau Kuasa BUN Pusat membuka/mengubah/menutup Rekening Penempatan dan Rekening lain di Bank INDONESIA. (2) Pembukaan/pengubahan/penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
