PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor...
Pasal 3
Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 5 (lima) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Antidumping sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
