PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
