PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk: a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu; b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
