PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 9
BAB 4 — INSENTIF PPh FINAL JASA KONSTRUKSI
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dan PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
