Pasal 5
BAB 3 — INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. (2) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara: a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau b. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (3) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah. (4) PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan
terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (6) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap Wajib Pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Contoh penghitungan PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Penghitungan PPh Final Ditanggung Pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
