Pasal 3
BAB 2 — INSENTIF PPh PASAL 21
(1) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemberi Kerja menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun
cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat; dan b. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya. (4) Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (5) Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan: a. berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau b. tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 atau Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
