PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan MAP secara bersamaan namun Persetujuan Bersama belum diperoleh pada saat Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mempertahankan temuan pemeriksaan dalam surat ketetapan pajak yang diajukan MAP. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan mengajukan MAP secara bersamaan dan Persetujuan Bersama telah diperoleh sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dalam Surat Keputusan Keberatan.
