PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PAJAK YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) PPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pajak kabupaten/kota. (2) PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengenaannya berdasarkan nilai jual tenaga listrik. (3) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif PPJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (5) Besaran pokok PPJ yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan realisasi volume pemanfaatan tenaga listrik. (6) PPJ yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
