PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK AIR...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas pembayaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PPJ, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
