Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
(1) Atas surat permintaan pemindahbukuan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank INDONESIA, dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (3) Berdasarkan surat permintaan pembayaran beserta warkat kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memindahbukukan dana untuk permintaan pembayaran pokok PAP atau pokok PAT atau pokok PPJ dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (4) Bank INDONESIA menyampaikan advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
