PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 2
Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak, dengan ketentuan: a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan c. sudah diberitahukan SP.
