PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
