Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menerbitkan SPAT, SPP, dan SPM. (2) SPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rincian alokasi masing-masing jenis Transfer ke Daerah berdasarkan DIPA yang digunakan sebagai dasar penerbitan SPP. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SPM. (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 2. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
