Pasal 7
(1) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2) Pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif sumbangan pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
