PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
(1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. (2) Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sebesar 5% (lima persen) dari pendapatan bersih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Medan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
