PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS Pusat;
- Anggota TNI;
- Anggota POLRI;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/ setingkat Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS Daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
