PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2012. (2) Penerima Pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/ Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2012.
