PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA POLRI, DAN PEJABAT NEGARA
(1) Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2012. (2) Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012.
(3) Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.
